Ekonomi 2 menit membaca

 Pekerja PT. Mataram Tunggal Garment Terima Pencairan Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan  

 Pekerja PT. Mataram Tunggal Garment Terima Pencairan  Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan  
Suasana Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan/ist

JOGJABROADCAST-SLEMAN – Sebanyak 324 pekerja dari PT. Mataram Tunggal Garment  (MTG), Sleman Yogyakarta menerima pencairan klaim ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan , klaim tersebut berupa uang tunai yang langsung di terimakan kepada para pekerja tersebut. Pencairan tersebut berlangsung Selasa (15/7-2025 ) di komplek Dinas Ketenagakerjaan Sleman .

Dalam kesempatan tersebut Dwi Ningsih selaku pimpinan PUK PT. Mataram Tunggal Garment Sleman Yogyakarta  menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang  telah membantu proses tersebut.

 

Kami ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya  Kepada management MTG atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan dalam proses klaim untuk karyawan PT Mataram tunggal garment yang terkena PHK akibat musibah kebakaran.

Serta kami sangat mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang baik antara  Management MTG dengan Disnaker Sleman ,BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN dalam membantu karyawan MTG mendapatkan hak-hak mereka. Proses klaim yang cepat dan efisien sangat membantu mengurangi beban karyawan yang terkena PHK. Ujarnya.

 

Ketika ditanya besaran uang klaim yang diterima Dwi mengungkapkan bahwa klaim tersebut juga ada aturannya , seperti masa kerja dan posisi di pekerjaan .

Tetapi yang jelas klaim yang diterima sangat membantu untuk melanjutkan kehidupan usai bencana , tutupnya.

 

Sementara itu dihubungi lewat sambungan telepon Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY (DPD KSPSI DIY ), Waljid Budi Lestarianto mengemukakan bahwa pada poin ini serikat pekerja harus mampu memperjuangkan posisi para pekerja manakala terjadi permasalahan .

 

Kami dituntut untuk selalu mampu membela hak hak pekerja manakala terjadi permasalahan , baik  masalah hubungan industrial maupun bencana alam . Seperti yang terjadi pada PT Mataram Tunggal Garment Sleman ,ungkapnya .

 

Lebih lanjut Waljid juga mengemukakan bahwa pengawalan hak hak yang harus diterima para pekerja tetap akan dilakukan sehingga para pekerja yang terkena dampak masalah dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menata diri untuk melanjutkan perjuangan hidupnya .

Pengurus DPD KSPSI DIY tetap akan mengawal proses pemenuhan hak hak pekerja kepada semua pihak yang memang menjadi bagian dalam system ketenagakerjaan di Indonesia , tutupnya . (dwi)